Senin, 12 Januari 2009

Tata Ruang Satu

Ruang adalah suatu wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang dan wilayah merupakan suatu masalah yang kompleks. Unsur-unsur penyusun yang terdiri dari beragam karakter menjadi salah satu pemicu terjadinya hal tersebut. Manusia sebagai individu ataupun masyarakat menjadi pelaku utama di dalam pola kehidupan ruang wilayah. Masing-masing individu memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda. Untuk memenuhi hal seperti ini terjadilah suatu aktivitas atau yang lebih dikenal sebagai interaksi. Aktivitas yang ada terjadi di dalam ruang. Semakin banyak aktivitas maka ruang yang digunakan juga bertambah banyak. Hal ini berimplikasi terhadap pola penggunaan ruang dalam suatu komunitas. Aktivitas yang terjadi antara lain pola distribusi penduduk, perekonomian, pemerintahan, lalu lintas, dan berbagai aktivitas lainnya menggunakan ruang dalam jumlah yang besar. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan jumlah ruang yang terbatas.

Aktivitas yang terus bertambah akan menimbulkan berbagai macam permasalahan terutama masalah pemanfaatan ruang dalam konteks kehidupan sosial masyarakat. Jika terus menerus terjadi tanpa adanya kepedulian untuk melakuan langkah-langah pengaturan akan memperburuk kondisi ruang tersebut. Misalnya, angka pertumbuhan penduduk yang semakin bertambah setiap tahunnya jika tidak diikuti dengan penyediaan sarana infrastruktur, maka pelayanan kebutuhan masyarakat tidak akan optimal. Selain itu, pertambahan jumlah penduduk membutuhkan lahan yang lebih luas untuk perumahan bagi mereka. Penyediaan lahan yang terbatas akan menyebabkan timbulnya konversi lahan berupa pemanfaatan lahan-lahan yang tidak semestinya diperuntukkan bagi pemukiman penduduk. Suatu kondisi yang menyebabkan sering timbulnya beragam permasalahan kota yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
Perencanaan ruang menjadi suatu solusi tepat untuk mengurangi dampak buruk di masa yang akan datang. Aktivitas yang terjadi di dalam ruang harus diikuti dengan suatu intervensi untuk memperbaiki kondisi yang ada. Perencanaan adalah suatu proses pencapaian suatu tujuan tertentu. Pengertian perencanaan memiliki banyak makna sesuai dengan pandangan masing-masing disiplin ilmu. Perencanaan adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Perencanaan dapat pula diartikan sebagai suatu upaya penyusunan program baik program yang sifatnya umum maupun yang spesifik, baik jangka pendek maupun jangka panjang . Sehingga hakekat dari perencanaan itu sendiri adalah suatu proses mengkondisikan situasi sekarang menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Perencanaan merupakan proyeksi untuk masa depan. Segala tindakan untuk tujuan masa depan jelas mempunyai hubungan erat dengan apa yang dimiliki sekarang. Tindakan tersebut di atas didasari oleh pemikiran pragmatis rasional untuk suatu kurun waktu tertentu. Perencanaan mendasari pembangunan, karena pembangunan berarti perencanaan dan peleksanaan. Dengan demikian, perencanaan dan kemudian perancangan merupakan proses yang mendahului pelaksanaan. Pembangunan dapat pula diartikan sebagai usaha merubah nilai suatu keadaan ke keadaan lain yang memiliki mutu lebih baik. Karena perencanaan dimaksudkan untuk waktu yang akan datang, jelaslah bahwa setiap perencana harus dapat memperkirakan berbagai situasi yang akan terjadi di kemudian hari.

Perencanaan dipahami sebagai sebuah upaya manusia guna meregulasi sebuah kondisi di masa yang akan datang. Proses ini dilakukan dengan menghubungkan pengetahuan atau teknik yang dilandasi kaidah-kaidah ilmiah ke dalam wilayah praktis, dengan mempertimbangkan kepentingan publik. Berkembangnya zaman, pertumbuhan kota-kota di dunia semakin pesat. Terdapat berbagai asumsi pembangunan berupa full employment, equal productivity, rational-effeciant menjadi paradoks dalam konteks realitas sosial. Perencanaan adalah suatu siklus yang terdiri kegiatan penyususnan rencana, pelaksanaan serta monitoring rencana tersebut. Hal inilah yang menyebabkan perencanaan pembangunan memerlukan suatu aturan main sebagai acuan dalam pelaksanaannya.

Kabupaten Sleman yang berada di bagian di utara provinsi DIY merupakan lumbung padi bagi provinsi DIY dan sekitarnya. Letaknya yang berada di Lereng Gunung Merapi memaksa Kabupaten Sleman menjadi kawasan resapan air. Namun pada kenyataannya yang tumbuh bukan kawasan lumbung padi melainkan perumahan-perumahan besar dan bangunan-bangunan tinggi yang tumbuh disana. Sebenarnya, permasalahan mengenai pola penggunaan lahan telah diatur dalam dokumen Rencana Tata Ruang Kabupaten Sleman. Meskipun Rencana Tata Ruang yang ada masih belum diupdate untuk disinkronisasikan dengan UU Penataan Ruang yang baru, setidaknya dokumen yang ada menjadi kerangka acuan untuk bertindak. Bagi yang memahami hukum perizinan, segera akan bertanya bagaimana bisa berdiri rumah di tengah areal persawahan sementara dalam perizinan pendirian bangunan yang menggunakan lahan tanah persawahan teorinya harus melalui prosedur yang cukup sulit karena harus melalui izin alih fungsi lahan, sistem pengeringan tanah dan seterusnya? Di samping itu, sebenarnya sudah ada larangan untuk memecah kepemilikan tanah persawahan dalam transaksi jual beli tanah atau mengalihfungsikan lahan persawahan subur menjadi non pertanian, termasuk untuk mendirikan rumah di atasnya. Akan tetapi hal seperti ini masih terjadi.
Pada hakikatnya, perencanaan adalah suatu upaya untuk mengkondisikan masa depan yang lebih baik.

Dalam kasus ini, Realita masa lalunya bahwa Kabupaten Sleman merupakan lumbung padi yang didukung dengan potensi serta kesesuaian lahan untuk pertanian. Kedudukannya sebagai lumbung padi di DIY sekaligus sebagai hinterland untuk Sleman yang sebagian wilayahnya terletak di lereng Merapi, dimaksudkan sebagai kawasan resapan air yang menjadi “pelindung” bagi wilayah perkotaan maupun kabupaten lain yang terletak di dataran lebih rendah dari potensi banjir. Di sisi lain, Sleman ingin dijadikan pula sebagai lumbung padi untuk menopang cadangan pangan bagi wilayah DIY maupun kawasan sekitarnya. Pemerintah Sleman mengharapkan dimasa yang akan datang statuis ini terus terjaga. Akan tetapi, realitanya mulai terjadi alih fungsi lahan beberapa lahan pertanian menjadi lahan terbangun. Jika tidak dilakukan sebuah intervensi, kondisi dilapangan akan semakin parah. Konversi lahan secara besar-besaran dimasa yang akan datang menyebabkan timbulnya permasalahan-permasalahan tertentu. Status kawasan Sleman sebagai lumbung pangan Provinsi DIY akan berubah pasca terjadinya konversi lahan. Kondisi ini akan menyebabkan berkurangnya pasokan bahan pangan untuk kawasan DIY yang pada akhirnya dapat menimbulkan krisis pangan. Selain itu, kawasan Sleman juga berfungsi sebagai kawasan resapan untuk menampung aliran air hujan. Ketika sebagian besar wilayah ini telah dibanjiri oleh lingkungan terbangun. Maka kemampuan lahan untuk menyerap air akan berkurang. Hal ini akan mengurangi kadar air tanah di Provinsi Yogyakarta dan pada akhirnya akan menyebabkan kekeringan. Pertimbangan akan hal-hal seperti ini menjadi alas an utama mengapa pentingnya suatu rencana untuk menghindari kondisi terburuk di masa depan.

Rencana Tata Ruang Kabupaten Sleman adalah suatu dokumen yang diharapkan menjadi kerangka bertindak dalam melakukan proses pembangunan. Dokumen ini diharapkan menjadi suatu bahan pertimbangan bagi Pemerintah untuk menentukan arah pengembangan kawasan. Akan tetapi, implementasi dilapangan tidak sesuai harapan. Rencana yang dibuat sedemikian rupa untuk mencapai suatu kondisi normative yang diinginkan tidak terimplementasikan dengan baik. Alihfungsi lahan menjadi lahan perumahan/industri secara tidak langsung akan menimbulkan dampak pada semakin banyaknya tanah-tanah kritis, karena semakin berkurangnya tanaman-tanaman keras yang bisa menjadi penyangga struktur tanah di Sleman, yang nota bene sebagian wilayahnya terletak di lereng perbukitan yang mengelilingi wilayah selatan Gunung Merapi. Dengan demikian, kondisi masa depan yang dituju yang menjadikan kawasan pertanian dan resapan tidak tercapai karena implementasi dilapangan tidak terlaksana dengan baik.

Rencana sebenarnya adalah kekuatan politik. Pemerintah memiliki kapasitas sebagai “Policy and Decision Maker” . Dalam siklus perencanaan, pemerintah memiliki peren penting didalam implementasi rencana. Pemerintah menjadi pengawas serta pihak yang mengatur mekanisme berjalannya rencana. Akan tetapi kondisi ini tidak terjadi dalam penerapan Rencana Tata Ruang Kabupaten Sleman. Pemerintah tidak mengindikasikan adanya suatu komitmen untuk menjalankan dokumen rencana yang telah disepakati. Dokumen rencana menjadi suatu formalitas belaka untuk melengkapi administrasi Pemerintahan. Alih fungsi lahan serta mudahnya mekanisme perizinan untuk konversi menjadi indicator Pemerintah Kabupaten Sleman tidak komitmen dan konsisten dalam implementasi rencana yang ada.

Bercermin dari hal ini, maka dapat dikatakan bahwa kesalahan yang terjadi disebabkan oleh Pemerintah yang tidak punya komitmensehingga gagal dalam melaksanakan rencana. Ketidak komitmenan Pemerintah dalam melaksanakan Rencana Tata Ruang lebih didasari oleh aspek hokum serta legalitas rencana tata ruang itu sendiri. Pada saat dokumen rencana dibuat, masih berpedoman pada Undang-undang tata ruang yang lama. Sehingga, kekuatan untuk memaksa Pemerintah agar konsisten dan komitmen dalam menjalankan rencana tata ruang masih sangat kurang. Namun, dalam undang-undang tata ruang yang baru terdapat aturan-aturan tertentu yang memeprkuat dan menuntut agar Pemerintah mempunyai komitmen dalam implementasi rencana tata ruang.

Dikarenakan Rencana Tata Ruang yang ada di Kabupaten Sleman masih berpedoman pada peraturan yang alam. Untuk menghindari semakin buruknya kondisi di lapangan, maka dibutuhkan rencana tata ruang yang mengacu pada Undang-Undang penataan ruang yang baru. Dalam undang-undang yang baru, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Ketentuan itu sebenarnya memberikan otoritas kepada Pemerintah, khususnya Pemkab untuk memberikan sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang. Bagi Pemkab Sleman, dengan adanya otonomi daerah seharusnya kebijakan pengendalian (larangan) alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dapat menggunakan otoritas tersebut untuk melindungi zonasi yang diperuntukkan bagi lumbung-lumbung padi di kawasan Sleman. Dalam bidang tata ruang, Pemkab memiliki kewenangan penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang. Dalam bidang pertanian dan ketahanan pangan, Pemkab diberikan kewenangan penetapan dan pengawasan tata ruang dan tata guna lahan pertanian wilayah kabupaten/kota. Dua bidang yang kewenangannya diserahkan kepada Pemkab tersebut dapat dirujuk oleh Pemkab Sleman untuk mempertahankan policy guna mempertahankan kedudukan Kabupaten Sleman sebagai kabupaten lumbung padi.

Mekanisme-mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Penataan ruang yang baru seharusnya menjadi suatu kemudahan didalam implementasi rencana agar mencapai kondisi normative yang diinginkan. Akan tetapi, semua kembali pada sosok penguasa yang berperan sebagai pengambil keputusan. Di tengah maraknya alur pembangunan yang berorientasi pada pasar, komitmen dan konsistensi Pemerintah sangat diperlukan dalam praktek di lapangan. Rencana adalah politik. Rencana tidak akan berjalan tanpa adanya kekuatan politik yang mendukungnya. Terlepas dari hal itu rencana adalah suatu instrument yang bertujuan untuk mensejahterakan dan memperbaiki kondisi masyarakat. Adalah suatu kesalahan ketika tujuan mulia rencana tata ruang yang ada menjadi dokumen formalitas belaka di rak buku sang Kepala Daerah.

1 komentar: