Kamis, 29 Januari 2009

Rencana Tata Ruang Wilayah [RTRW]

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota disingkat RTRWK disebut juga sebagai Urban Planning atau Urban Land use Plan dalam bahasa Inggrisnya adalah dukumen rencana tata ruang wilayah kota yang dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.

Tujuan penyusunan RTRWK
Tujuan penyusunan rencana tata ruang menurut Buyung Azhari [1] adalah:
• terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
• terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya;
• tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk
o mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;
o mewujudkan keterpaduan dalam penggunaaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
o meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
o mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan (contoh yang paling sering kita alami adalah banjir, erosi dan sedimentasi); dan
o mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan

Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).

Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Tata ruang kota
Tata ruang perkotaan lebih kompleks dari tata ruang perdesaan, sehingga perlu lebih diperhatikan dan direncanakan dengan baik. Kawasan/zona diwilayah perkotaan dibagi dalam beberapa zona sebagai berikut:
1. Perumahan dan permukiman
2. Perdagangan dan jasa
3. Industri
4. Pendidikan
5. Perkantoran dan jasa
6. Terminal
7. Wisata dan taman rekreasi
8. Pertanian dan perkebunan
9. Tempat pemakaman umum
10. Tempat pembuangan sampah

Dampak dari rencana tata ruang di wilayah perkoaan yang tidak diikuti adalah kesemrawutan kawasan mengakibatkan berkembangnya kawasan kumuh yang berdampak kepada gangguan terhadap sistem transportasi, sulitnya mengatasi dampak lingkungan yang berimplifikasi kepada kesehatan, sulitnya mengatasi kebakaran bila terjadi kebakaran.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Di Indonesia, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan:
• pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
• penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
• pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
• mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
• penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
• penataan ruang kawasan strategis nasional;
• penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Sumber: Wikipedia bahasa Indonesia http://id.wikipedia.org/wiki/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar